You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Serahkan Santunan ke Keluarga Korban
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Kapal Zahro Express

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan santunan kepada keluarga korban terbakarnya Kapal Zahro Express. Santunan diambil dari anggaran Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqah (BAZIS) DKI Jakarta.

Dari DKI kami berikan santunan sebesar Rp 5 juta, sebagai bentuk uang duka. Ini bentuk panggilan saja

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya memberikan santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban. Masing-masing keluarga korban meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta.

Sementara itu, dari Jasa Raharja juga memastikan akan memberikan asuransi kepada korban meninggal sebesar Rp 25 juta dan Rp 10 juta kepada korban luka-luka.

Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Dari DKI kami berikan santunan sebesar Rp 5 juta, sebagai bentuk uang duka. Ini bentuk panggilan saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/1).

Menurut Sumarsono, santunan ini diberikan kepada seluruh keluarga korban meninggal yakni sebanyak 23 orang. Pihaknya tidak mempersoalkan apakah korban merupakan warga Jakarta atau tidak. Karena peristiwa terbakarnya kapal berada di wilayah Ibukota.

"Karena ini terjadi di wilayah DKI Jakarta, jadi berlaku buat mereka semua terlepas, penduduk Jakrta maupun bukan. Asal ada data konkrit," ucapnya.

Selain itu, santunan ini juga tidak melihat apakah korban masuk dalam daftar manifest atau tidak. Karena niat memberikan santunan ini adalah meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kalau bicara manifest hanya 100 orang tapi penumpangnya lebih banyak. Ini nawaitunya meringankan beban, masuk enggak masuk diberikan santunan," tegasnya.

Bantuan diberikan dalam bentuk non tunai, dikirim langsung ke rekening masing-masing keluarga korban. Sementara untuk korban luka-luka yang masih dirawat, seluruh biaya perawatannya akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Dengan demikian keluarga korban lebih ringan bebannya. termasuk biaya perawatan juga diberikan jadi tidak usah terpikirkan oleh keluarga korban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye2217 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1397 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1012 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye827 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye768 personDessy Suciati
close